Kabar24.com, JAKARTA—Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris menyebut dilayangkannya surat permohonan penangguhan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto atas kasus korupsi KTP berbassi elektronik sebagai hal yang salah kaprah.
Pasalnya, kata peneliti bidang politik itu, kasus hukum yang dialami Setya Novanto bersifat personal dan tidak seharusnya melibatkan lembaga.
“Sehingga tak tepat permintaan dewan itu ke KPK. Harusnya DPR mendukung proses hukum yang dialami oleh Pak Setya Novanto bukan malah menghambat. Ini justru malah menghambat,” ujarnya, Rabu (13/9).
Baca Juga
Sebelumnya, pada Selasa (13/9) surat tersebut dilayangkan ke KPK. Surat permohonan penangguhan itu diantarkan oleh Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK.
Hal ini menurutnya menambah keyakinan publik bahwa memang kalangan dewan tidak memiliki komitmen yang jelas untuk penegakan pemerintahan yang bersih melalui penguatan KPK.
“Sebab pada akhirnya ini akan membuat citra dewan itu lebih buruk lagi di mata publik. Sebab mestinya yang dibela bukan personal Setya Novanto tapi yang dibela itu adalah komitmen KPK menegakan pemerintahan yang bersih memberantas korupsi,” ujar dia.