Bisnis.com, JAKARTA — Pengelola peritel modern PT Modern Sevel Indonesia resmi masuk dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah majelis hakim mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh dua suppliernya.
Dengan begitu, anak usaha dari PT Modern Internasonal Tbk., ini wajib merestrukturisasi utangnya via pengadilan.
Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan PT Modern Sevel Indonesia (termohon) memiliki utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih kepada kedua pemohon PKPU.
Adapun utang kepada pemohon I PT Soejach Bali senilai Rp1,83 miliar dan pemohon II PT Kurnia Mitra Duta Sentosa sebesar Rp261 juta. Majelis menganggap utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana, sehingga permohonan PKPU telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Kedua pemohon PKPU, lanjut majelis merupakan penyuplai makanan cepat saji ke gerai 7-Eleven. Hingga permohonan PKPU diajukan, termohon belum melunasi kewajibannya.
Menurut majelis, permohonan PKPU tidak beralasan untuk ditolak.
Baca Juga
“Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Modern Sevel Indonesia. Menetapkan termohon dalam masa PKPU sementara 45 hari,” katanya membacakan amar putusan, Senin (11/9/2017).
Seiring dengan putusan ini, majelis menetapkan Abdul Kohar selalu hakim pengawas. Selanjutnya, majelis mengangkat Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus. Rapat kreditur perdana akan digelar 20 Oktober mendatang.
Dalam pantauan Bisnis, majelis tidak menimbang perihal penambahan pengurus. Seperti diketahui, Perhimpunan Kreditur 7-Eleven mengajukan tiga nama pengurus tambahan yaitu Uli Ingot Hamonangan, Willing Learned dan Verry Sitorus.
Penambahan ini dilakukan karena kreditur menilai satu pengurus akan kurang untuk mengelola restruktirisasi 7-Eleven. Baca Sevel Indonesia dan Pemohon PKPU Tolak Usul Tambahan Pengurus.
Teori Inovasi
Pengelola gerai 7-Eleven ini memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional Sevel pada 30 Juni 2017 lantaran terus merugi. MDRN menghadirkan 7-Eleven di Indonesia pada 2009.
Keputusan PT Modern Internasional Tbk. untuk tidak lagi melanjutkan operasional jaringan convenience store 7-Eleven menuai reaksi dari banyak pihak. Ada yang menyebut perseroan tidak sanggup menghadapi tantangan bisnis, ada yang menyebutnya sebagai korban regulasi.
Namun, ada pula yang memiliki sudut pandang berbeda. Pengamat bisnis dan marketing Managing Partner Inventure Yuswohady misalnya, menilai 7-Eleven adalah korban innovation fallacies atau pemahaman umum yang keliru mengenai inovasi.
Baca 7-ELEVEN TUTUP: Teori Inovasi Dibeberkan Pengamat Bisnis untuk mengetahui lebih lanjut.
Fitch Ratings: Kondisi Industri Ritel Bukan Penyebab Tutupnya Sevel