Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat mengklarifikasi pernyataannya terkait pembekuan KPK yang menuai banyak reaksi miring.
Menurutnya, pernyataannya tersebut merupakan pendapat pribadi. Dia berharap KPK bersih dan berwibawa tidak kotor dan diwarnai pemerasan, penindasan serta kesewenang-wenangan dalam prakteknya.
"Saya menginginkan KPK yang sejalan dengan semangat dan ruh reformasi sebagaimana dirumuskan oleh pemerintah dan DPR dalam menyusun UU tentang KPK dan revisi UU tentang Tipikor," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/9/2017).
Sebagai salah satu aktivis yang ikut mendorong lahirnya KPK dan Undang-undang (UU) Tipikor, Henry menilai pembekuan KPK untuk menata kembali sesuai semangat reformasi. Sementara itu, pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan dan dilaksanakan oleh kepolisian serta kejaksaan.
"Saya tidak membela koruptor dan [pembekuan KPK] bukan bertujuan untuk melemahkan. Saya ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang berkeadilan dan bermartabat," katanya.
Dia mengklaim menginginkan upaya pemberantasan korupsi tak tebang pilih. Sebagai praktisi, dirinya mengaku sebagai pendukung pemberantasan korupsi.
Hal itu, kata dia, terlihat dari komitmennya yang tak pernah datang ke KPK untuk mendampingi tersangka dalam perkara korupsi.
"Juga tidak pernah mendampingi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor meskipun banyak tersangka atau keluarganya yang minta saya untuk menjadi advokat atau penasihat hukum mereka dengan kesanggupan untuk membayar honorarium dalam jumlah yang besar," pungkas Henry.