Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMISI III DPR: UU Masing-masing Lembaga Penegak Hukum Harus Direvisi

Sekretaris Jenderal Partai Hanura yang juga anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan pemberantasan korupsi ke depan harus disenergikan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
Suasana rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9). Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK batal karena pimpinan KPK tidak hadir dan akan dijadwalkan kembali pada Senin (11/9)./ANTARA-Wahyu Putro A
Suasana rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9). Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK batal karena pimpinan KPK tidak hadir dan akan dijadwalkan kembali pada Senin (11/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal Partai Hanura yang juga anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan pemberantasan korupsi ke depan harus disenergikan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum bukan lagi dalam konteks penjeraan dengan  mempermalukan tersangka dan sebagainya. 

Dia menilai dengan adanya UU KPK  selama ini, yang sering dissebut sebagai lex specialis, menjadi polemik tersendiri dalam pemberantasan korupsi. 

"Jadi saya satu pandangan jika ada upaya untuk saling bersinergi dengan norma yang diatur lewat revisi undang-undang masing-masing [KPK, Polri dan Kejaksaan] agar tidak saling menjatuhkkan dan mendiskreditkan," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung, Senin (11/9).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan soal harmonisasi antara ketiga unsur penegak hukum tersebut sebenarnya telah tertuang dalam MoU yang ditandatangani pada 29 maret 2017 lalu yang diharapkan bisa memberikan sarana penguat dan saling mendukung. 

Dia menebut, sebenarnya baik KPK, kejaksaan dan kepolisian masing-masing memiliki kelebihan dan keterbatasan. KPK punya kelebihan luar biasa dalam hal kewenangan tanpa tersandera rezim perizinan, baik dalam hal penyadapan, pemanggilan, pemeriksaan, penahanan, dan penangkapan. 

Sementara baik polri maupun kejaksaan tentu dibatasi rezim perizinan dan semua harus dilakukan lewat proses izin. Jaksa dan polri, kata dia, tentunya memiliki sarana yang sama dalam hal alat sadap. 

"Hanya tentunya di sini kami lihat adanya perbedaan kewenangan yang diberikan baik ke KPK maupun polri dan jaksa. KPK dibentuk karen jaksa dan polisi dianggap kinerjanya tidak memadai. Jadi itu salah satu tolak ukur keberhasilan KPK. Ketika mereka berhasil mendorong baik polri maupun kejaksaan, mencapai posisi dipercaya masyarakat kembali, itu lah keberhasilan mereka," tuturnya. 

Di sisi lain, lanjut dia,  untuk mereisi UU masing-masing lembaga untuk memperbaiki penegakan hukum menjadi kompetensi dan kapasitas DPR.

Namun dia berharap bagaimana caranya agar ke depan pemberantasan korupsi dapat berjalan baik tanpa ada saling bersaing menjatuhkan dan melihat satu sama lain sebagai rival.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper