Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan Henry Yosodiningrat terkait dengan wacana pembekuan komisi antirasuah itu berisifat spontan.
Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK Agun Gunandjar mengatakan bahwa tidak ada niat bagi Henry dan Pansus Angket untuk membekukan, apalagi melemahkan KPK.
"Itu hal yang spontan ketika kita melihat suatu peristiwa. Itu lah Pak Henry, pribadi," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (11/9/2017).
Menurutnya, keberadaan Pansus Hak Angekt tidak berada pada koridor untuk melakukan pembekuan, dan pelemahan KPK. Pasalnya, hal itu bakal menimbulkan problematika di masyarakat.
Di sisi lain, mekanisme-mekanisme tersebut bukan kewenangan pansus. Dia menyebut, dalam konteks Pansus ini, pihaknya harus melaksanakan mekanisme pengawasan dan penyelidikan terhadap praktik pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, Pansus sudah membeberkan 11 temuan sementara atas dugaan penyimpangan yang dilakukan dan masih butuh konfirmasi dan klarifikasi terhadap lembaga independen tersebut.
Baca Juga
Dia mengklaim, Pansus memiliki tujuan untuk memperbaiki kinerja KPK menjadi lebih baik ke depan. Oleh sebab itu, Pansus berharap KPK menghadiri undangan untuk mengonfirmasi temuan-temuan dugaan pelanggaran.
"Itu bisa selesai kalau kita bisa duduk sama-sama disaksikan rakyat," pungkas Agun.