Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tidak etis kalau partai politik (parpol) dan anggota DPR mengajukan uji materi tentang Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tjahjo menilai banyaknya gugatan terhadap UU Pemilu saat ini bukanlah masalah. Pun MK membuka pintu pelayanan kepada mereka merasa tak puas.
Namun, dia menekankan, uji materi ini malah dipelopori anggota DPR atau parpol.
“Jangan ada anggota DPR yang enggak puas ikut gugat. Jangan ada parpol yang enggak puas ikut gugat. Itu tidak boleh,” kata Mendagri Tjahjo melalui siaran resmi, Minggu (10/9/2017).
Dia menambahkan, yang berhak menentukan UU ini konstitusional atau tidak adalah MK, bukan anggota DPR atau partai politik. Tidak masuk akal kalau pihak yang berwenang membentuk UU malah membatalkannya karena dianggap inkonstitusional.
Kemudian, terkait perlunya verifikasi parpol, Tjahjo menambahkan, pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, ia mengatakan untuk 12 parpol peserta pemilu 2019 tak perlu lagi dilakukan verifikasi. Hal ini juga sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga
"Seperti PKPI dan PBB, walau tidak punya suara di DPR tapi di tingkat 2 ada. Yang baru dicek dong. Dia masuk klasifikasi partai nasional atau tidak," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa partai-partai yang merumuskan UU di DPR tidak memiliki legal standing atau syarat untuk berhak mengajukan permohonan uji materi, termasuk soal Undang Undang Pemilu yang baru disahkan.
"Dulu, MK pernah memutus bahwa parpol yang terlibat dalam pembentukan UU, ketika mengajukan permohonan uji materil ke MK, tidak memiliki legal standing," kata juru bicara MK Fajar di Gedung MK belum lama ini.