Bisnis.com, JAKARTA — Kreditur Petroselat Ltd, anak usaha PT Sugih Energy Tbk, serius mengambil alih operasional proyek PLTG Selat Panjang, jika debitur tak mampu mengoperasikannya sendiri.
Kuasa hukum pemohon pailit, PT Sentosa Segara dan PT OSCT Indonesia, Hendra Setiawan Boen, tidak sepakat dengan pernyataan PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) yang menganggap keinginan untuk take over PLTG Selat Panjang tak serius.
Lewat surat tanggapan yang dilayangkan ke Bisnis, Hendra menyatakan keinginan ambil alih operasional sudah disampaikan lewat kontra proposal perdamaian kepada Petroselat Ltd, pada 28 Agustus 2017.
“Baik kurator maupun hakim pengawas dalam rapat kreditur [6/9] telah menyampaikan adanya kontra proposal. Ada dua poin yang kami tegaskan, pertama take over Petroselat dan selanjutnya mengoperasikannya bersama investor baru,” tuturnya, Kamis (7/9).
Dalam jawaban dari kreditur atas rancangan rencana perbaikan, disebutkan bahwa kreditur siap untuk take over Petroselat Ltd, dan mengambil alih dan mengoperasikan Petroselat bersama investor. Investor dan Petroselat setuju mengabaikan non disclosure agreement di antara mereka.
Kreditur menolak pertemuan bilateral, semua negosiasi dengan kreditur harus dilakukan secara kolektif.
Hendra mengatakan pernyataan Direktur Keuangan PT Sugih Energy Tbk. Rahman Akil yang menganggap tidak ada pemberitahuan resmi kepada perseroan atas keinginan ambil alih operasional, membuat proposal perdamaian dari pihak Petroselat Ltd sulit terealisasi selama masih melibatkan SUGI.
“Dalam rapat kemarin juga disebutkan bahwa rencana Petrochina untuk menambah investasi mereka di Petroselat Ltd, dijawab oleh Bapak Rahman bahwa mereka tidak mengetahui rencana tersebut. Peryataan itu menimbulkan kebingunan,” katanya.
Menurutnya, kebingungan di pihak Kreditur hadir karena rencana Petrochina tersebut justru diketahui dari informasi Kurator yang menerima tembusan surat dari Petrochina sendiri yang ditujukan kepada pihak SKK Migas dan Petroselat Ltd.
Pada kontra proposal yang dilayangkan 28 Agustus 2017, kreditur juga menolak proposal perdamaian dari Petroselat Ltd yang diterbitkan pada 15 Agustus 2017.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Sugih Energy Tbk. Rahman Akil mengatakan rumor keinginan kreditur untuk mengambil alih operasional Alih Proyek PLTG Selat Panjang belum resmi.
Menurutnya, tidak ada surat resmi yang disampaikan kreditur terkait dengan rencana take over operasional PLTG tersebut.
“Tolong diluruskan, kurator maupun hakim pengawas tidak pernah menyampaikan hal itu kepada kami. Secara resmi keinginan tersebut juga tidak pernah sampai ke kami,” tambahnya.