Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menilai partai politik peserta Pemilu 2014 tidak perlu melakukan verifikasi kembali untuk mengikuti Pemilu 2019.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan adanya verifikasi ulang malah menghabiskan anggaran mengingat alat ukur untuk verifikasi tersebut masih sama dengan sebelumnya.
Dengan begitu, 12 parpol yang sudah ada secara otomatis akan menjadi peserta pemilu pada pesta demokrasi nanti.
“Kalau ada yang tanya, ini waktunya sudah cukup lama pasti ada yang berubah, kami jawab parpol bukan PT kosong yang tidak ada aktivitasnya. Kantor masih beroperasi, jadi perlu verifikasi apa lagi,” kata Bahtiar seperti dikutip dari laman Kemendagri pada Kamis (7/9/2017).
Dia menjelaskan saat ini terdapat 73 parpol yang berbadan hukum. Apabila 61 parpol yang dinyatakan tak lulus verifikasi pada 2014 lalu, dan ingin berpartisipasi pada Pemilu 2019, wajib mendaftar dan diverifikasi kembali. Namun, 12 parpol yang menjadi peserta pemilu tidak harus melakukan verifikasi.
“Parpol yang lolos verifikasi kan ada 12 partai, mereka ini enggak perlu verifikasi lagi. Sudah lulus masak diuji lagi dengan alat ukur sama,” jelasnya.
Bahtiar juga optimistis kalau adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan beberapa pasal di UU Pemilu tak akan menganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, memang perlu percepatan peradilan untuk klausul soal verifikasi parpol.
“Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak menganggu,” jelasnya.
Sebelumnya KPU meminta parpol menyiapkan syarat verifikasi peserta Pemilu 2019. Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan parpol harus memasukkan data sebelum mendaftar. Kemudian pendaftaran resmi dibuka pada 3 Oktober 2017.