Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pailit, Asia Paper Mills Kantongi Utang Setengah Triliun

Produsen kertas dan karton PT Asia Paper Mills (dalam pailit) mengantongi total utang mencapai Rp588,36 miliar kepada seluruh krediturnya.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen kertas dan karton PT Asia Paper Mills (dalam pailit) mengantongi total utang mencapai Rp588,36 miliar kepada seluruh krediturnya.

PT Asia Paper Mills (debitur) harus menyerahkan asetnya kepada kurator, untuk menutup tagihan tersebut. Kurator bertugas menjual budel pailit untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada para kreditur.

Salah satu kurator Syahrial Ridho mengatakan terdapat 50 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan. Adapun piutang ke-50 kreditur telah diverifikasi dan diakui oleh tim kurator.

Syahrial menyebutkan debitur tercatat memiliki 50 kreditur. Rinciannya yaitu 47 kreditur konkuren dengan tagihan Rp209 miliar dan satu kreditur separatis Rp370,61 miliar.

Sementara itu, sisanya kepada kreditur preferen atau kreditur yang diutamakan pembayarannya seperti upah karyawan , kantor pajak dan tagihan listrik.

"PT Asia Paper Mills mengantongi total utang Rp588,36 miliar yang telah diakui oleh kurator dan debitur sendiri," katanya, Minggu (3/9/2017).

Debitur, lanjutnya, hanya memiliki satu kreditur separatis atau kreditur dengan jaminan hak kebendaan, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank bersandi saham BMRI ini memegang jaminan aset pabrik debitur di Periuk Jaya, Tangerang, Banten.

Sementara itu, kreditur konkuren atau tanpa jaminan berasal dari para pemasok bahan baku atau suplier.

PT Asia Paper Mills diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 15 Februari 2017 atas permohonan Bank Mandiri. Debitur terbukti memiliki utang kepada BMRI senilai Rp370,64 miliar.

Dalam proses PKPU, debitur telah mendapatkan dua kali masa perpanjangan restrukturisasi utang yaitu selama 60 hari dan 45 hari. Kendati begitu, masa perpajangan PKPU tidak dimanfaatkan dengan baik. Alhasil, debitur resmi menyandang status pailit pada 20 Juli 2017 seiring dengan ditolaknya rencana perdamaian oleh mayoritas kreditur.

Rencana perdamaian dianggap tidak mengakomodasi kemauan para kreditur.

Proposal perdamaian menyebutkan debitur akan membayar Rp50 miliar kepada BMRI. Padahal total kewajiban kepada BMRI mencapai Rp370,64 miliar.

Sisa utang kepada bank pelat merah tersebut akan dibayarkan setelah mendapat kucuran dana dari investor.

Sementara itu, debitur akan mengucurkan uang Rp15 miliar untuk membayar utang kepada kreditur konkuren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper