Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan para pemohon dari uji materi Perppu No.2/2017 tentang Ormas tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi MK.
"Pemerintah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/08/2017).
Tjahjo menilai dalil pemohon dalam kedudukannya sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan sebagai badan hukum, tidak terdapat kerugian secara konstitusional yang dialami oleh para pemohon dari uji materi Perppu Ormas.
Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2/2017 karena menilai Undang-Undang No.17/2013 (UU Ormas) sudah tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya azas hukum "contrario actus" dalam UU Ormas bahwa kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
“Namun, untuk membubarkan suatu ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai negara, harus melalui mekanisme peradilan yang memakan waktu lama. Hal tersebut tak menempatkan pemerintah pada posisi berimbang dengan ormas,” tambahnya.