Bisnis.com, JAKARTA – PT Mewah Industri mengaku kecewa dengan hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT Mewah Industri (debitur) Yulianto berujar pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kemauan kreditur.
“Kami inginnya hidup, tetapi ternyata kreditur inginnya kami pailit. Ya, kami kecewa,” katanya, Rabu (30/8/2017).
Dia mengaku sudah berusaha mendatangkan investor. Bahkan, komisaris sendiri yang mencarikan investor tersebut.
Yulianto mengungkapkan akan menunggu hasil putusan majelis pemutus.
PT Mewah Industri diputus PKPU pada 9 Mei 2017 atas permohonan PT Bank DBS Indonesia. Pada saat itu, debitur terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada DBS sebesar Rp41,35 miliar.
Seiring berjalannya waktu, debitur memiliki total utang senilai Rp465,23 miliar. Rinciannya, utang kepada kreditur separatis Rp261,6 milliar, kreditur konkuren Rp203,3 miliar dan sisanya kepada kreditur preferen.
Adapun tagihan terbesar datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebesar Rp205,68 miliar.