Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk melawan PT Monroe Consulting Group dalam perkara kepailitan.
Dalam putusan No. 900 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Monroe Consulting. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Monroe Consulting Group tersebut,” bunyi amar putusan yang Bisnis kutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (30/8/2017).
Majelis hakim agung yang memeriksa kasasi PT Monroe itu terdiri atas Hamdi, Zahrul Rabain, dan Sultoni Mohdally. Putusan dibacakan pada 16 Agustus 2017.
Putusan itu sekaligus mempertegas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 58/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst. yang diketok hakim pada 1 Februari 2017. Kala itu, majelis hakim tidak dapat menerima permohonan pailit atas perusahaan yang melantai di bursa dengan berkode BUVA itu.
Ketua majelis hakim Syamsul Edi mengatakan menerima eksepsi kompetensi relatif BUVA. Dia menilai terdapat kesalahan domisili pengadilan berdasarkan alamat perusahaan.
Hakim menyatakan, berdasarkan AD/ART atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUVA tercantum perusahaan berdomisili di Badung, Bali. Sehingga permohonan pailit seharusnya diajukan di Pengadilan Niaga Surabaya.