Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Pansus Angket KPK DPR Ahmad Sahroni mempertanyakan dasar evaluasi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kinerja Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket telah bekerja sesuai dengan koridor undang-undang.
“LSM kok mau evalusi Pansus Angket KPK. Jangan diputar-putar dan jangan panik lah ya LSM. Kami bekerja sesuai dengan UU,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (28/8/2017).
Dia memastikan bahwa bahwa Pansus Hak Angket KPK berlaku adil selama bekerja, dan mendengarkan semua keluhan pihak-pihak yang hadir di rapat perihal KPK.
Bahkan dirinya menjamin apa yang dilakukan pansus tersebut demi kebaikan bangsa. Selain itu, dia menegaskan bahwa orang-orang yang datang pun bukan semua pro dengan pansus. Banyak sekali yang kontra dengan pansus juga datang ke Pansus, ujarnya.
“LSM seperti ICW seharusnya bersikap cerdas dalam menyikapi kehadiran Pansus KPK, bukan malah melemahkan. Hal ini lantaran Pansus KPK bertekad untuk menghadirkan KPK yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya.
Baca Juga
Terkait hal itu, dia mengajak kepada semua elemen, untuk menunjukkan kebenaran di depan masyarakat luas agar masyarakat paham arti dari kebenaran semua ini.
“Kalau jujur kenapa takut? Kalau benar kenapa takut,” katanya.
ICW sebelumnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Pansus KPK dan memberikan enam temuan terhadap kinerja Pansus Hak Angket KPK yang harus dievaluasi.
Bahkan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan proses angket oleh pansus (panitia khusus) hak angket DPR RI terhadap KPK.
"Agar kemudian putusan MK tidak sia-sia. Kami meminta putusan provisi atau putusan sela segera, demi menghentikan proses angket. Karena pasal yang digunakan dasar hak angket itu kami uji di MK," ujar Donal kemarin.