Kabar24.com, JAKARTA—Pansus Hak Angket terhadap KPK diperkirakan berujung pada revisi undang-undang lembaga antirasuah tersebut atau dikeluarkannya Perppu.
Kabar tersebut santer terdengar di kalangan anggota DPR RI, terlebih dari fraksi yang terlibat dalam Pansus tersebut.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan yang berwenang menerbitkan Perppu adalah Presiden.
Oleh karena itu, KPK percaya Presiden punya komitmen untuk memperkuat lembaga yang terdepan memberantas korupsi tersebut.
“Karena itu kalau Presiden tidak mau melakukan revisi maka perubahan itu tidak akan terjadi. Kita perlu ingat betul bahwa upaya untuk lemahkan KPK juga dapat terjadi melalui revisi peraturan yang ada,” kata Febri, Kamis (24/8/2017).
Dia mengingatkan, revisi aturan yang ada selama ini diketahui sangat berisiko pada kelembagaan hukum di KPK seperti pemisahan penuntutan.
Baca Juga
Dia menyebut, efektifitas kinerja KPK saat ini terlihat ketika penyidikan dan penuntutan ada di satu atap dan itu dikoordinasikan sehingga 100% kasus dapat dibawa ke pengadilan.
Dia menegaskan, hadirnya Perppu atau revisi undang-undang KPK misalnya terkait penuntutan maka pihaknya tidak akan bisa membawa tersangka termasuk dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik ke pengadilan.