Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Hak Angket Diperkirakan Berujung Perppu, Ini Kata KPK

Pansus Hak Angket terhadap KPK diperkirakan berujung pada revisi undang-undang lembaga antirasuah tersebut atau dikeluarkannya Perppu.
Mantan Ketua MPR Amien Rais (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (kanan) saat akan meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Ketua MPR Amien Rais (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (kanan) saat akan meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Pansus Hak Angket terhadap KPK diperkirakan berujung pada revisi undang-undang lembaga antirasuah tersebut atau dikeluarkannya Perppu.

Kabar tersebut santer terdengar di kalangan anggota DPR RI, terlebih dari fraksi yang terlibat dalam Pansus tersebut.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan yang berwenang menerbitkan Perppu adalah Presiden.

Oleh karena itu, KPK percaya Presiden punya komitmen untuk memperkuat lembaga yang terdepan memberantas korupsi tersebut.

“Karena itu kalau Presiden tidak mau melakukan revisi maka perubahan itu tidak akan terjadi. Kita perlu ingat betul bahwa upaya untuk lemahkan KPK juga dapat terjadi melalui revisi peraturan yang ada,” kata Febri, Kamis (24/8/2017).

Dia mengingatkan, revisi aturan yang ada selama ini diketahui sangat berisiko pada kelembagaan hukum di KPK seperti pemisahan penuntutan.

Dia menyebut, efektifitas kinerja KPK saat ini terlihat ketika penyidikan dan penuntutan ada di satu atap dan itu dikoordinasikan sehingga 100% kasus dapat dibawa ke pengadilan.

Dia menegaskan, hadirnya Perppu atau revisi undang-undang KPK misalnya terkait penuntutan maka pihaknya tidak akan bisa membawa tersangka termasuk dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik ke pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper