Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK: Pejabat Kemenhub Kena OTT, Menhub Janji Pengawasan Lebih Ketat

Kementerian Perhubungan menyatakan prihatin atas keterlibatan pejabat di kementerian ini dalam tindakan korupsi sehingga terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.nn
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memaparkan materi saat acara diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (22/8)./JIBI-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memaparkan materi saat acara diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (22/8)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan prihatin atas keterlibatan pejabat di kementerian ini dalam tindakan korupsi sehingga terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kejadian suap yang berulang di jajaran Kemenhub menjadi masukan bagi institusi Kemenhub untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam.

"Atas nama pribadi dan lembaga, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).

Budi menekankan sejak awal memimpin Kemenhub di pertengahan 2016, dia sudah memberikan peringatan keras agar jajarannya tidak menerima suap.

Dia menambahkan, Kemenhub masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai detail operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemenhub.

Budi Karya juga memastikan akan menghormati dan menyerahkan perkara operasi tangkap tangan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam catatan Bisnis.com, kasus suap yang melibatkan pejabat eselon I di lingkungan Kemenhub bukan terjadi kali ini saja.

Pada Februari 2016, KPK juga menahan Bobby Reynold Mamahit yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Laut.

Bobby tersangkut kasus suap Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong dengan kerugian negara mencapai Rp41 miliar.

Bobby kemudian divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hakim menghukum Bobby selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara. Dalam operasinya kali ini, pejabat Kementerian Perhubungan berinisial TB ditangkap KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dalam operasi itu pihaknya pun mengamankan sejumlah uang tunai.

“Kami konfirmasi, benar ada OTT lagi yang dilakukan KPK di Jakarta kemarin malam. Ada sejumlah uang yang kami amankan. Ada penyelenggara negara yang kami amankan. Pemeriksaan intensif sedang dilakukan,” katanya, Kamis (24/8/2017).

Dia menyebut, uang yang disita berupa pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, mata uang asing lainnya dan rupiah.

Febri belum menyatakan uang yang disita, karena KPK menurutnya perlu waktu untuk menghitungnya.

Dia menambahkan, sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status bagi pejabat yang terjaring OTT tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper