Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah La Nyalla Mataliti Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Penggeledahan itu digelar di rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mataliti yang berlokasi di Wisma Permai Barat LL 39, Surabaya, Mulyorejo.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah rumah politisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat atau pokmas di Jawa Timur. 

Penggeledahan itu dilakukan hari ini, Senin (14/4/2025). Berdasarkan sumber Bisnis, penggeledahan itu digelar di rumah mantan Ketua DPD itu yang berlokasi di Wisma Permai Barat LL 39, Surabaya, Mulyorejo. 

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019–2022. Kegiatan itu disebut masih berlangsung siang ini. 

Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan perkara dana hibah Pokmas Jatim.

Namun, dia masih enggan mengonfirmasi di mana lokasi penggeledahan tersebut. 

"Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," ujar Tessa kepada wartawan, Senin (14/4/2025). 

Adapun, KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).  

Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper