Bisnis.com, JAKARTA-Lampu traffic light berwarna merah, kuning dan hijau, tidak hanya terlihat di perempatan jalan untuk mengatur lalu lintasnya, di kawasan Mina, Makah juga terdapat sejumlah lampu sejenis untuk pengatur jadwal lontar jumrah.
Pemerintah Arab Sauadi telah membuat jadwal larangan melontar jumrah dan Muassasah Asia Tenggara memasang lampu penanda jadwal lontar jumrah di setiap jalur keluar maktab menuju jamarat atau tempat melempar jumrah.
Lampu tersebut dipasang di area tenda-tenda jemaah dengan berwarna merah, kuning dan hijau. Adapun arti lampu merah adalah jemaah dalam area tenda itu tidak dalam jadwal melontar jumrah, warna kuning berarti masa untuk bersiap dan warna hijau diperbolehkan lontar jumrah.
Ihwal keberadaan lampu mirip pengatur lalu lintas ini juga dikomentar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menag, pada Jumat (27/8/2017), mengatakan para petugas haji Indonesia diminta terus mensosialisasikan layanan lampu itu kepada jamaah agar menjadi perhatian bersama dan mereka mematuhi aturan melontar jumrah.
"Sudah dilengkapi lampu keluar masuk dari perkemahan ke jamarat. Jemaah sebelum berangkat ke jamarat, harus memperhatikan sinyal lampu, merah atau hijau,” kata Menag melalui situs resmi Kementerian Agama.
Baca Juga
Menurut Menag, inilah waktu larangan lempar jumrah bagi jamaah haji Indonesia.
Pada tanggal 10 Zulhijjah di larang melontar jamarat mulai pukul 06.00–10.30 waktu Arab Saudi (WAS), 11 Zulhijjah pada pukul 14.00–18.00 WAS dan 12 Zulhijjah larangan melontar jamarat pada pukul 10.30–14.00 WAS.