Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Metode Pengurai Kemacetan dengan Yellow Box Junction

Polda Metro Jaya terus mensosialisasikan sistem Yellow Box Junction untuk diterapkan di sejumlah perempatan jalan di Jakarta untuk mencegah jangan sampai kemacetan lalu lintas menjadi sangat parah.
Marka Yello Box Juntion di perempatan jalan urai kemacetan lalu lintas. Ilustrasi/JIBI
Marka Yello Box Juntion di perempatan jalan urai kemacetan lalu lintas. Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya terus mensosialisasikan sistem Yellow Box Junction untuk diterapkan di sejumlah perempatan jalan di Jakarta untuk mencegah jangan sampai kemacetan lalu lintas menjadi sangat parah.

Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan di perempatan traffic light untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur yang dapat berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Marka YBJ untuk skala besar dapat dilihat di perempatan dekat gedung Sarinah Jl MH Thamrin Jakpus dan yang kecil di dekat Kompas Gramdia/ Stasiun Palmerah berupa bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar yang tergambar di aspal jalan.

Secara lebih rinci, Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, terus mensosialisasikan sistem YBJ, seperti hari ini, Minggu (15/1/2017), dengan ditautkan ke http://notes.tmcpoldametro.net/2013/10/mengenal-yellow-box-junction.html

Dijelaskan bahwa fungsi YBJ sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada sejumlah jalan utama atau saat waktunya puncak kepadatan arus lalu lintas.

Ketika lampu traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk di area YBJ harus berhenti, ketika masih ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru boleh maju ketika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar semua.

Selain itu, pengguna kendaraan bermotor juga tidak boleh seperti yang sekarang ini banyak ditemukan, mereka tetap menerobos lampu (traffic light) merah dengan alasan masih dalam satu rangkaian dengan kendaraan di depannya.

Dengan demikian, kepadatan arus lalu linas yang sering terjadi di persimpangan jalan, traffic light dapat terurai dengan baik dan tidak akan terkunci lagi hingga seluruh kendaraan susah bergerak.

Adapun sanksi pelanggaran YBJ itu sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang Rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper