Bisnis.com, JAKARTA--Meski masih menerapkan moratorium daerah otonomi baru, hingga kini Kementerian Dalam Negeri terus menerima permintaan pemekaran.
Tidak tanggung-tanggung, saat ini sudah ada 288 usulan pemekaran yang diterima Kemendagri.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyampaikan, pemerintah harus melakukan kajian secara menyeluruh.
Baca Juga
"Prinsipnya pemerintah pusat belum melakukan kajian lebih lanjut mengenai rencana pemekaran daerah," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (25/8/2017).
Pasalnya, sebagaimana hasil evaluasi pemerintah pusat, hanya 33% daerah otonomi baru (DOB) yang mampu menyejahterakan warganya. Sedangkan 67% sisanya belum memperlihatkan hasil memuaskan.
"Bukan berarti gagal, hanya kurang memuaskan sehingga kita perketat pemekaran daerah. Kalau mau mekar, harus dijamin berhasil dan kami menghindari adanya penggabungan daerah," tambahnya.