Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Sugih Energy Tbk., yaitu Petroselat Ltd (dalam pailit) berupaya semaksimal mungkin untuk menghindar dari kepailitan.
Oleh karena itu, perusahaan minyak dan gas ini berharap damai dengan krediturnya melalui rencana perdamaian.
Kuasa hukum Petroselat (debitur) Aji Wijaya mengatakan proyek yang dikerjakan debitur merupakan production sharing contract (PSC) antara Petroselat dengan PT Pertamina (Persero).
Aturan PSC minyak dan gas menyatakan Petroselat tidak memiliki kekayaan apapun lantaran seluruh aset adalah milik negara. Dengan begitu, apabila debitur pailit dan dinyatakan insolven maka hasil likuidasi perseroan tidak akan memberi manfaat apapun kepada kreditur.
“Kalau kreditur memapailitkan perusahaan kontraktor minyak dan gas, tidak akan ada hasilnya. Kreditur cuma dapat tulang-belulang,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2017).
Aji mengungkapkan Petroselat Ltd masih memiliki proyek konsesi untuk lanjut beroperasi. Adapun hasil dari going concern tersebut akan digunakan untuk membayar tagihan dengan angsuran.
Selain itu, debitur juga telah menyatakan adanya investor untuk mendukung jalannya usaha. Namun, Petroselat belum mau membeberkan nama investornya.
“Intinya kami mencari jalan keluar untuk membayar kewajiban ke kreditur melalui pengajuan proposal perdamaian,” tuturnya.
Hakim pengawas kepailitan Petroselat Marulak Purba mengatakan dalam perkara ini terdapat dua proses yang berjalan sekaligus. Pertama, usulan debitur untuk menyelesaikan kepailitan dengan mengajukan rencana perdamaian. Kedua, yaitu proses kepailitan itu sendiri.
“Dua-duanya tetap jalan. Debitur dengan proposalnya dan kurator tetap menginventarisasi budel pailit,” sebutnya.