Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan minyak dan gas Petroselat Ltd secara resmi telah mendistribusikan rencana perdamaian kepada seluruh kreditur dalam proses kepailitan.
Pengajuan proposal perdamaian meski debitur telah pailit, sah dilakukan karena sesuai dengan Pasal 114 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tujuannya, agar debitur dapat melangsungkan usahanya atau going concern. Adapun Petroselat sedang menjalankan proyek Production Sharing Contract (PSC) di Selat Panjang, Riau.
Berdasarkan proposal perdamaian yang diterima Bisnis, Petroselat Ltd (debitur) membagi kreditur menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah utang.
Kreditur A merupakan kreditur dengan utang kurang dari 1% dari total utang. Kreditur B adalah kreditur dengan utang antara 1% sampai 2,99% dari total utang sedangkan kreditur C di atas 3% dari total utang.
Selanjutnya, piutang kreditur A akan dibayar selama 22 bulan. Sementara itu, tagihan kreditur B dibayar 28 bulan dan kreditur C 48 bulan.
Adapun alokasi dana pembayaran bulanan yakni bulan ke-1 hingga ke-6 sebesar US$25.000, bulan ke-7 hingga ke-18 US$75.000, bulan ke-19 hingga ke-30 US$150.000, bulan ke-31 hingga ke-42 US$275.000, bulan ke-43 hingga ke-47 US$405.000 dan terakhir bulan ke-48 sebesar US$431.339.
Pembayaran utang akan dilakukan apabila Petroselat Ltd mendapatkan perpanjangan kontrak PSC dari pemerintah hingga 2031. Syarat lainnya yaitu Petroselat mendapatkan investor yang mendukung pengerjaan penggalian 10 sumur gas atau 20 sumur minyak.
Debitur juga meminta masa tunggu pembayaran atau grace period selama 6 bulan.