Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan minyak dan gas Petroselat Ltd mengantongi total kewajiban sebesar Rp116,89 miliar kepada 45 krediturnya.
Jumlah tersebut merupakan total tagihan kreditur konkuren yang didaftarkan kepada tim kurator.
Sementara itu, Petroselat juga memiliki kewajiban kepada satu kreditur preferen, yang harus didahulukan pembayarannya senilai Rp1,2 miliar.
Salah satu kurator Jun Cai mengatakan seluruh tagihan kreditur telah terverifikasi. Sejauh ini, debitur tidak memiliki kreditur yang bersifat separatis atau utang yang dijaminkan dengan kebendaan.
"Tagihan hanya dari konkuren dan preferen. Tagihan tersebut yang telah diakui kurator dan debitur," katanya, Kamis (24/8/2017).
Kendati demikian, kurator juga membeberkan tagihan dari kreditur yang dibantah. Tagihan itu datang dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) sebesar Rp347,61 juta. Tagihan dari SKK Migas dibantah lantaran nilai yang diajukan merupakan piutang bersama atas penjualan gas ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Selain itu, tagihan yang dibantah lainnya datang dari PT Dyandra Promosindo senilai Rp23,5 juta, PT Saripari Geosains Rp1,24 milar dan PT Richland Logistics Indonesia Rp2,95 miliar.
Hakim pengawas Marulak Purba berujar kreditur dapat mengajukan keberatan atas ditolaknya tagihan oleh kurator.
"Mekanismenya nanti kreditur yang dibantah dapat mengajukan renvoi," tuturnya.