Kabar24.com, JAKARTA—Komisi II DPR RI akan mengkaji Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan atau Ormas.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengakui bahwa badan musyawarah DPR telah memutuskan hal itu.
Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu surat penugasan agar anggota Komisi II DPR bisa langsung bekerja.
Dia menyebut pembahasan Perppu tidak akan memakan waktu lama seperti mengkaji undang-undang.
Pembahasan di komisi, lanjut dia, hanya mendengarkan pendapat masing-masing fraksi apakah menerima atau menolak Perppu tersebut.
“Pilihannya hanya dua, menerima atau menolak. Lebih mudah daripada UU dan nanti disampaikan dalam paripurna. Pokoknya masa sidang ini lah, tidak akan melewati satu masa sidang, Insya Allah,” ujarnya, di gedung parlemen, Rabu (23/8/2017).
Baca Juga
Seperti diketahui, Perppu tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena dengan kehadirannya pemerintah dapat membubarkan sebuah ormas tanpa melalui pengadilan.
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia menjad korban pertama dari hadirnya Perppu yang dianggap sebagian kalangan bertolak belakang dengan demokrasi tersebut.