Bisnis.com, JAKARTA — Sepuluh vendor Petroselat Ltd meminta PT Sugih Energi Tbk., bertanggung jawab terhadap utang anak usahanya.
Perwakilan vendor Abdurrahmansyah dari PT Tucan Pumpco Services Indonesia mengatakan Sugih Energy sebagai pengendali Petroselat Ltd harus menyelesaikan utang secara sederhana.
Salah satu langkah nyata yakni emiten bersandi SUGI ini menjual aset bergerak miliknya. Aset itu bisa berupa mobil dinas komisaris dan direksi. Para vendor berkeyakinan hasil penjualan mobil dinas dapat mencapai miliaran rupiah.
Selanjutnya, SUGI diminta menjual kepemilikan saham atas Petroselat Ltd kepada Petro China Selat Panjang Ltd. Pasalnya, Petro China dianggap sebagai perusahaan asing yang memiliki performa keuangan yang baik. Adapun posisi pemegang saham Petroselat yakni SUGI 55% dan Petro China 45%.
Permintaan tersebut diajukan sepuluh vendor kepada Direktur Utama PT Sugih Energy Tbk Supriyanto pada 13 Maret 2017.
Sebelumnya, Direksi SUGI mengadakan pertemuan dengan para vendornya pada 6 Maret 2017. Rapat ini dihadiri oleh Direktur utama dan direktur keuangan SUGI.
Berdasarkan minute of meeting yang diperoleh Bisnis, Direksi PT Sugih Energy Tbk mengakui adanya permasalahan keuangan sehingga menyebabkan tertundanya pembayaran ke seluruh vendor.
Direksi menyatakan SUGI sedang berupaya memperbaiki keuangan (corporate financing) agar dapat menyelesaikan kewajiban. Direksi SUGI juga meminta vendor memberikan kesempatan kepada menejemen untuk menyelesaikan utang piutang.
Direktur Petroselat Ltd Achmad Ipini Yuni berujar berkomitmen membayar utang kepada para vendor.
“Pembayaran akan dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari dewan direksi SUGI mengenai jadwal pembayaran,” ujarnya dalam surat resmi Pertroselat kepada vendor yang dikutip Bisnis, Senin (21/8/2017).
Kuasa hukum Petroselat Ltd Hardiansyah dari kantor Aji Wijaya & Co mengatakan pembayaran dengan cara menyicil masih menjadi acuan perusahaan.
Nantinya sumber dana dapat dikomunikasan dengan induk usaha. Pihaknya juga telah mengantongi nama investor.
Hardiansyah mengaku belum mengetahui laporan para kreditur ke Bareskrim Mabes Polri. Apalagi laporan beragam mulai dari tindak pidana pencucian uang hingga tindak pidana korporasi.
“Jujur saya belum dengar kalau kreditur menguapakan hukum lain selain di pengadilan niaga,” katanya.
Namun dia mengungkapkan laporan pidana tidak akan berbenturan dengan proses kepailitan di PN Jakarta Pusat. Dalam kepailitan, Petroselat tetap pada prinspi pembayaran dengan menawarkan proposal perdamaian.