Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembayaran utang calon jamaah umrah kepada First Travel.
Seperti diketahui, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sedang menjalani permohonan restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara itu, tiga petinggi First Travel ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan atau Siti Nuraidah Hasibuan.
Di sisi lain, terdapat 35.000 jamaah yang menuntut haknya untuk diberangkatkan umrah ke Mekah, Arab Saudi. Padahal, sisa uang di rekening pemilik First Travel hanya berkisar Rp1 jutaan.
Penjualan aset First Travel disebut-sebut merupakan jalan keluar ideal untuk mengembalikan uang jamaah.
Kabid Humas Kementerian Agama Rosidin Karidi mengatakan First Travel memiliki kewajiban kepada calon jamaahnya. Namun, pihaknya tidak mengatur secara teknis bagaimana cara First Travel mengembalikan utangnya.
Baca Juga
“Mekanisme pembayaran kewajiban tentu diserahkan sepenuhnya kepada First Travel,” katanya kepada Bisnis, Minggu (20/8/2017).
Kemenerian Agama, lanjutnya, hanya memerintahkan First Travel sesuai Keputusan Menteri Agama No. 589/2017.
Dalam putusan itu, tertuang dua kewajiban First Travel yakni mengembalikan uang bagi jemaah yang ingin refund atau mengalihkan ke travel lain tanpa biaya tambahan apapun.
Menanggapi, kuasa hukum pemohon restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Anggi Putra Kusuma berujar pihaknya berupaya maksimal menempuh jalur hukum untuk menagih hak calon jamaah (pemohon).
Menurut dia, jalur penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah satu-satunya alat yang dapat digunakan mencapai tujuan tersebut.
“PKPU menjadi jalan terbaik ketimbang pailit,” katanya.