Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama sedang mengkaji penerbitan aturan tentang batas minimal harga untuk calon jamaah umrah.
Pengakajian ini muncul pascapenipuan calon jamaah umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Agen perjalanan umrah tersebut mematok jasa ibadah ke Tanah Suci Mekah sebesar Rp14 juta per orang. Padahal pemerintah mengatur harga perjalanan umrah bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebesar Rp20juta-Rp21 juta.
Alhasil iming-iming dari First Travel mampu menggaet sekitar 70.000 calon jamaah. Adapun separuhnya gagal diberangkatkan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya berencana mengodok aturan batas minimal umrah yang jelas.
Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.
Baca Juga
“Kami sedang mengkaji dan mendalami, plus minus batas minimal biaya umrah,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (20/8).
Selama ini, lanjut Lukman, aturan itu sebenarnya sudah ada tetapi hanya dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya minimal.
Dia memaparkan batas minimal tersebut merupakan pelayanan yang harus dilakukan oleh agen kepada jamaah umrah. Pemerintah telah menetapkan standar hotel, pesawat, gizi makanan dan lainnya.
“Memang kalau batas bawah biaya belum diatur,” ujarnya.
Luqman berharap ke depannya tidak ada modus penipuan seperti yang dilakukan oleh First Travel.