Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori menginformasikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tahun ini akan menerapkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran dam.
Jemaah haji diharuskan membayar dam pada tempat resmi yang telah ditentukan dan dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan dam secara individual dan langsung di pasar hewan.
Dam haji dikenal sebagai sesuatu yang wajib dipenuhi oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau karena meninggalkan wajib haji
“Saya mendapat informasi dari muassasah, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja [majazir al-masyru’],” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (15/8/2017).
Menurutnya, koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan dam/kurban di luar tempat resmi akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum.
Tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB) atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan.
Baca Juga
Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara. “Misi haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut dan kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini,” tuturnya.
Disinggung tentang mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Namun demikian, karena surat resmi dari muassasah sudah ada, maka Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada jemaah. PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB untuk mendapat penjelasan lengkap tentang teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.
“Aturan ini sudah pernah saya dengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu saat berkunjung ke sana. Namun, sampai sekarang surat resminya belum ada,” ucap Dumyathi.