Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibadah Haji: Saudi Akan Terapkan Aturan Baru Soal Pembayaran Dam

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori menginformasikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tahun ini akan menerapkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran dam.
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori menginformasikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tahun ini akan menerapkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran dam.

Jemaah haji diharuskan membayar dam pada tempat resmi yang telah ditentukan dan dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan dam secara individual dan langsung di pasar hewan.

Dam haji dikenal sebagai sesuatu yang wajib dipenuhi oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau karena meninggalkan wajib haji

“Saya mendapat informasi dari muassasah, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja [majazir al-masyru’],” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (15/8/2017).

Menurutnya, koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan dam/kurban di luar tempat resmi akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum.

Tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB) atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan.

Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara. “Misi haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut dan kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini,” tuturnya.

Disinggung tentang mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Namun demikian, karena surat resmi dari muassasah sudah ada, maka Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada jemaah. PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB untuk mendapat penjelasan lengkap tentang teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.

“Aturan ini sudah pernah saya dengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu saat berkunjung ke sana. Namun, sampai sekarang surat resminya belum ada,” ucap Dumyathi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper