Bisnis.com, JAKARTA: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengelurkan edaran mengenai larangan jamaah haji Indonesia melaksanakan lomtar jumroh pada waktu-waktu yang ditentukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan mereka dalam beribadah haji.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Makah, Nasrullah Jasam, mengatakan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Berdasarkan edaran tersebut, lanjutnya, Daker Makah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat (jumroh) ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makah agar informasi kepada seluruh jemaah haji Indonesia.
Baca Juga
“Komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah,” katanya seperti disampaiakn dalam situs resmi Kementerian Agama, Selasa (15/8/2017)..
Menuruntya, waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji ialah:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30 WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS.