Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Dicabut, Begini Sanggahan First Travel

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menolak izinnya dicabut oleh Kementerian Agama.
First Travel/firsttravel.co.id
First Travel/firsttravel.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menolak izinnya dicabut oleh Kementerian Agama. 

Perseroan telah menyerahkan bantahan dan sanggahan atas keputusan Kemenag tersebut pada Rabu (9/8/2017) lalu.

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengklaim masih sanggup memberangkatkan ibadah umrah para nasabahnya. 

Dalam sanggahannya, First Travel meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya secara internal dengan nasabah. Kedua, First Travel keberatan dengan pencabutan izin usaha. Pasalnya, First Travel harus melimpahkan pemberangkatan nasabahnya ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain. Artinya,  First Travel setop beroperasi.

Menurut Putra, poin pencabutan kurang jelas. Kemenag dinilai tidak menjelaskan mekanisme pemberangkatan umrah lewat agen atau PPIU lain. 

"[Belum jelas] apakah agen ini nantinya ditunjuk oleh Kemenag atau First Travel yang menentukan," katanya usai sidang, Selasa (15/8/2017).

Saat ini, lanjut dia, First Travel sedang menanti surat jawaban dari Kemenag. Rencananya, tanggapan Kemenag akan diterima pada minggu ini.

Pada 1 Agustus, Kemenag mencabut izin First Travel melalui Keputusan Menteri Agama No.589/2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah. 

Melalui surat tersebut, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki  mengutip First Travel tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jamaah umrah meski izin telah dicabut. 

Kementerian memberikan dua opsi yaitu First Travel melakukan refund atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada penyelenggara lain tanpa menambah biaya apapun.

Kemenag menyatakan First Travel telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No.79/2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.13/2008 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper