Bisnis.com, JAKARTA – Produsen dan peritel telepon selular PT Kimas Sentosa diterapkan dalam keadaan insolvensi atau gagal bayar.
Dengan begitu, tim kurator langsung dipersilakan untuk melakukan pemberesan aset.
Hakim pengawas Abdul Kohar berujar PT Kimas Sentosa (debitur) sudah dalam keadaan tidak memiliki kemampuan membayar utang. Dengan begitu kurator sudah bisa bekerja untuk mengeksekusi aset-aset debitur.
“Menyatakan debitur dalam keadaan insolvensi,” katanya dalam rapat kreditur, Senin (14/8/2017).
Pernyataan ini ditetapkan lantaran debitur dianggap sudah tidak mampu membayar utangnya yang mencapai Rp772,17 miliar.
Dalam rapat yang sama, debitur meminta waktu dua hari untuk menawarkan penyelesaian melalui proposal perdamaian. Alhasil, debitur dapat kembali melanjutkan usahanya.
Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh salah satu kreditur, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Bank berkode saham BMRI ini tidak akan memberi kesempatan kepada debitur. Kuasa hukum BMRI Suwandi berujar permintaan debitur melanggar Pasal 178 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Intinya, debitur dianggap tidak menggunakan haknya apabila tidak menyerahkan proposal perdamaian pada agenda verifikasi tagihan.
Suwandi menyatakan debitur tidak beritikad baik menyelesaikan utangnya. Padahal, lanjut dia, debitur memiliki waktu sekitar 2 bulan dari putusan pailit hingga rapat verifikais tagihan untuk menyusun proposal perdamaian.
“Kami minta kepada hakim pengawas agar debitur ditetapkan insolven,” ujarnya.
Permintaan BMRI akhirnya dikabulkan oleh hakim pengawas.