Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diganti karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.
Menurut Fahri, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya terkait kasus kematian Johannes Marliem yang disebut Febri sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP. Padahal, Johannes belum pernah diperiksa KPK secara langsung.
"Saya mengusulkan Jubir KPK diganti dengan penyidik. Jangan taruh orang yang tidak mengerti proses penyidikan,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (14/8/2017).
Fahri menyebut, posisi juru bicara harus mengerti pekerjaan penyidik dan akan lebih tepat kalau penyidik itu sendiri yang memberikan keterangan.
“Kayak di Mabes Polri yang konferensi pers penyidik, sehingga dia bertanggungjawab juga kepada proses. Ini kan (KPK) tidak," kata Fahri.
Fahri pun mempertanyakan sikap KPK yang menyatakan tidak akan terganggu penyidikan kasus korupsi e-KTP, meski saksi kunci Johannes Marliem meninggal dunia.
Baca Juga
"Sekarang dia (Febri) mulai mengatakan kami tidak akan terganggu dengan hilangnya saksi kunci. Sebelumnya dia mengatakan tentu KPK punya masalah karena saksi kuncinya hilang,” ujarnya.
Fahri menyatakan pernyataan itu kontroversi ketika Febri mengatakan bahwa pihaknya tidak akan terganggu dengan hilangnya saksi kunci.
“Bagaimana, katanya saksi kunci. Kalau hilang, kasusnya juga hilang dong," ujarnya.
Lebih jauh Fahri mengatakan bahwa KPK bukanlah kantor berita dan tidak seharusnya berbicara di luar konteks hukum.
“KPK itu lembaga penegak hukum. Yang dia omongkan itu hukum saja. Fakta saja. Jangan manuver. Jangan berpolitik," ujar politisi PKS itu.