Bisnis.com, JAKARTA -- Kurator PT Kimas Sentosa menggelar rapat kepailitan produsen dan peritel seluler tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PT Kimas Sentosa (debitur) ditetapkan pailit pada 15 Juni 2016. Putusan pailit diketok majelis hakim lantaran prinsipal debitur tidak pernah hadir sepanjang rapat kreditur hingga sidang pengesahan.
Salah satu kurator PT Kimas Sentosa Adhiguna A. Herwindha berujar rapat kepailitan ini beragendakan verifikasi tagihan.
Pihaknya mencocokkan piutang para kreditur dengan catatan tim kurator.
Adhiguna mencatat PT Kimas Sentosa memiliki kewajiban senilai Rp772,18 miliar. Tagihan terbesar datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., senilai Rp373,51 miliar yang bersifat separatis dan Rp333,41 miliar yang bersifat konkuren (tanpa jaminan).
Tagihan lainnya datang dari Herwin Soedjito (pemohon PKPU) sebesar Rp41,92 miliar, Dianto Rp17,82 miliar dan PT Air Hidup Rp5,52 miliar.
Adhiguna mengungkapkan utang debitur mengalami kenaikan dari total utang masa PKPU senilai Rp758 miliar. Kenaikan tersebut terjadi akibat bunga dan denda Bank Mandiri yang terus berjalan.