Bisnis.com, SEMARANG – Hakim Pengawas Kepailitan Nyonya Meneer Edi Suwanto meminta para pihak yang terdaftar dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendaftarkan kembali dirinya kepada panitia pailit.
“Tim pengurus PKPU mendaftar lagi, karena timnya beda,” kata Edi di Semarang, Jumat (11/8).
Dia mengharapkan para kreditor Nyonya Meneer memperhatikan tanggal yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. “Jangan sampai terlewat, pendaftaran terakhir 21 Agustus, rapat verifikasi 4 September,” tegasnya.
Dalam rapat perdana pengurus kepailitan dan kreditor Nyonya Meneer hari ini di Pengadilan Niaga Semarang, baru tiga pihak yang mendaftarkan diri sebagai kreditor.
Wahyu Hidayat, Tim Kurator yang ditunjuk melakukan pemberesan kepailitan mengatakan setelah ditetapkan pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan inventarisasi aset Nyonya Meneer.
“Setelah ditetapkan oleh pengadilan dalam sidang 7 Agustus lalu, kami langsung inventarisasi aset Nyonya Meneer dan melakukan sita umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/8) lalu, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015 batal. Dengan pembatalan homologasi ini maka PT Njonja Meneer dinyatakan pailit.
Dalam perjanjian damai pada 2015 itu nilai total utang Njonja Meneer mencapai Rp198,4 miliar. Kala itu sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua yang mencapai Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar.