Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumusan Kebijakan Pelaksanaan Paten Disepakati

Pemerintah mengklaim pihak yang berkeberatan soal amanat Pasal 20 UU No. 13/2016 tentang Paten telah sepakat dengan rumusan kebijakan turunan yang telah disiapkan.
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim pihak yang berkeberatan soal amanat Pasal 20 UU No. 13/2016 tentang Paten telah sepakat dengan rumusan kebijakan turunan yang telah disiapkan.

Pasal yang berisi soal amanat pelaksanaan paten di dalam negeri ini, segera akan memiliki aturan teknis berupa Peraturan Presiden. Penyusunan beleid sempat tersendat seiring dengan protes yang mengalir dari pihak internasional.

Setidaknya, perwakilan pengusaha Amerika Serikat, Uni Eropa, Swiss dan Jepang dianggap telah sepakat dengan rumusan rancangan Perpres yang disiapkan.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM Timbul Sinaga mengatakan setelah mengadakan rapat bersama, Senin (7/8), pihak yang berkeberatan telah setuju dengan rumusan yang ada.

Nantinya, Perpres tersebut akan berisikan tentang kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk membentuk tim khusus yang akan memutus apakah pemegang paten dapat menunda pelaksanaan produksi di dalam negeri atau tidak.

Menurutnya, pertimbangan diberikannya kesempatan menunda memproduksi paten, akan dijelaskan dalam kebijakan setingkat Peraturan Menteri.

“Selanjutnya diadakan rapat terbatas setingkat menteri, dan selanjutnya disampaikan ke presiden,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (9/8/2017).

Amanat Pasal 20 UU No. 13/2016, menurutnya, sudah seirama dengan Pasal 7 TRIPS Agreement. Disebutkan perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual harus berkontribusi pada promosi inovasi teknologi dan transfer dan diseminasi teknologi, untuk saling menguntungkan produsen dan pengguna teknologi.

Hanya saja, di dalam Pasal 27 hak paten yang diberikan dilarang diskriminasi terhadap tempat penemuan, di bidang teknologi, apakah produk tersebut diimpor ataupun diproduksi secara lokal.

“Makanya kami ingin kebijakan dalam negeri sejalan dengan aturan internasional, tanpa mengganggu semangat hadirnya UU Paten tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, rancangan beleid yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai penjelasan Pasal 20 tersebut,  batal diajukan. Beleid yang rencananya berbentuk Peraturan Presiden ini, disusun ulang setelah pemerintah duduk bersama dengan pihak yang berkeberatan atas amanat UU Paten tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper