Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asia Paper Mills Resmi Pailit

Produsen kertas dan plastik kemasan PT Asia Paper Mills telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA--Produsen kertas dan plastik kemasan PT Asia Paper Mills telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Asia Paper Mills (debitur) menyisakan total utang senilai Rp568 miliar kepada para kreditur.

Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar mengatakan putusan pailit tersebut diambil atas rekomendasi hakim pengawas dan laporan dari tim pengurus

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan proposal perdamaian debitur telah ditolak oleh mayoritas kreditur. Sehingga, pengadilan harus menyatakan debitur pailit sesuai dengan Pasal 289 UU No.37/2005 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal ini mengacu pada hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian debitur. 

Voting yang digelar 20 Juli 2017 lalu menyebutkan rencana perdamaian hanya disetujui oleh 1 kreditur konkuren. Sedangkan 32 konkuren lainnya menolak proposal perdamain.

Sementara itu, satu kreditur separatis yang hadir juga menolak usulan perdamaian debitur. Dari hasil tersebut, syarat diterimanya proposal perdamaian tidak memenuhi Pasal 281 ayat (1) UU No.37/2004.

"Mengadili, menyatakan PT Asia Paper Mills pailit dengan segala akibat hukumnya," katanya dalam amar putusan seperti tertuang dalam berkas putusan yang diterima Bisnis, Senin (7/8/2017).

Seiring dengan putusan tersebut, hakim pemutus menetapkan tim pengurus PKPU menjadi tim kurator. Mereka antara lain Syahrial Ridho, Hariyanto dan Nila Asriyanti.

PT Asia Paper Mills diputus PKPU oleh majelis hakim pada 15 Februari 2017 atas permohonan Bank Mandiri. Debitur terbukti memiliki utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., senilai Rp370,64 miliar. 

Dalam proses PKPU, debitur telah mendapatkan dua kali masa perpanjangan restrukturisasi utang yaitu selama 60 hari dan 45 hari. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper