Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENDAFTARAN CPNS 2017: NIK Anda Bermasalah? Temukan Solusi Di Sini

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan instansi yang dipimpinnya siap membantu para pelamar yang mengalami masalah dengan NIK saat melakukan pendaftaran online CPNS Kemenkumham dan MA

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya keras dan nyata mencari solusi atas keluhan para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), dimana banyak pelamar yang tidak bisa mendaftar lantaran tidak terdaftar data kependudukannya.

Padahal Padahal sesuai ketentuan pendaftaran, pelamar diwajibkan menggunakan NIK KTP yang sesuai dengan NiK Kartu Keluarga.

Terhadap masalah tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan instansi yang dipimpinnya siap membantu para pelamar yang mengalami masalah dengan NIK saat melakukan pendaftaran online CPNS Kemenkumham dan MA.

"Kendala ini hanya persoalan teknis. Saya jamin hal ini bisa cepat teratasi," kata Zudan, sebagaimana dikutip dari laman KemenpanRB, www.menpan.go.id.

Pendaftaran online CPNS di MA dan Kementerian Hukum dan HAM dibuka mulai 1 Agustus 2017 dan akan berakhir pada 26 Agustus 2017 untuk Mahkamah Agung dan 31 Agustus 2017 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui portal https://sscn.bkn.go.id. Pelamar harus menggunakan NIK pada KTP yang cocok dengan Kartu Keluarga (KK). Sejak hari pertama, banyak keluhan pelamar terkait dengan NIK, tetapi sebagian dapat teratasi dengan baik.

Dilihat dari berbagai akun yang masuk ke media sosial KemenpanRB, ada beberapa calon pelamar yang melakukan pengaduan terkait NIK.Tetapi beberapa jam kemudian menyampaikan bahwa keluhannya sudah bisa diatasi. Namun ada beberapa yang keluhannya belum mendapatkan solusi.

Pihak Dukcapil menyediakan call center bagi para pelamar yang dapat menyampaikan berbagai kendalanya. Bila ada pelamar yang mengalami masalah pendaftaran, dipersilakan menghubungi Hotline Dukcapil 1500537, whatsapp dan sms di 08118005373 dan email ke [email protected].

Untuk keluhan yang dikirim ke whatsapp/sms/email, calon pelamar diwajibkan menggunakan format NIK (spasi) #nama_lengkap spasi #nomor_KK (spasi) #nomor_telp (spasi) #keluhan.

“Call center kami memiliki petugas dengan jadwal piket. Jadi sebisa mungkin petugas akan membalas berbagai keluhan dari para calon pelamar dengan cepat,” tambah Zudan.

Pihak BKN juga memfasilitasi pelamar dengan menyediakan situs sscnhelpdesk.bkn.go.id, kantor helpdesk yang terletak di Gedung I Kantor Pusat BKN serta terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil demi kelancaran pendaftaran pada hari-hari selanjutnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengimbau kepada para pelamar untuk selalu cermat, teliti dan sabar. "Berdasarkan pengalaman sebelumnya, persoalan teknis seperti itu sudah diantisipasi. Karena itu pelamar tidak perlu khawatir sejauh NIK-nya tidak bermasalah," ujarnya.

Pemerintah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di dua lembaga yakni Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM dengan formasi yang tersedia sebanyak 19.210 orang.

Adapun formasi untuk ke-2 lembaga tersebut yakni Kemenkumham 17.962 orang dan MA 1.684 orang. Dari kuota CPNS untuk Kemenkumham sebanyak 17.962 kursi, 14.000 di antaranya untuk jabatan penjaga Lapas atau sipir dan 2.278 analis keimigrasian.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper