Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga kesejahteraan sosial anak harus mampu melaksanakan pelayanan rehabilitasi nasional mengingat masih maraknya penelantaran, kekerasan, dan perlakuan salah kepada anak di berbagai daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Sosial, ada sekitar 6.161 lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) yang telah dibentuk masyarakat. Pembentukan dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada anak.
“Namun dari jumlah tersebut masih banyak LKSA yang belum memenuhi standar dan belum terakreditasi,” ujar Nahar, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial, seperti dikutip pada Selasa, (1/8/2017).
Untuk menyamakan persepsi dan standar LKSA, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak telah melakukan penyusunan pedoman standar LKSA. Dengan adanya pedoman ini, lanjut Nahar, semua LKSA dapat melaksanakan tahapan rehabilitasi sosial.
Tahapan rehabilitasi sosial tersebut harus bisa dijalankan mulai dari intake proses sampai tahap terminasi baik, yang berbasis institusi maupun berbasis keluarga.
Luhur Yuwono, Kasubdit Kelembagaan, mengatakan perlu adanya indikator keberhasilan untuk mengetahui sejauh mana layanan LKSA telah memberikan dampak yang positif terhadap anak yang dilayaninya.
“Dengan demikian, jangan sampai terjadi LKSA yang melakukan perlakuan salah terhadap anak,” katanya.