Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang properti PT Danau Winata Indah resmi masuk masa restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anak usaha dari Graha Cemerlang Group ini terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Perkara ini terdaftar dengan No.92/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst/2017.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini diajukan oleh dua pembeli kondotel, Adhi Nugraha (pemohon I) dan Agus Priadi Lumbatoruan (pemohon II).
Ketua majelis hakim Abdul Kohar mengatakan permohonan PKPU telah memenuhi syarat untuk dikabulkan oleh majelis hakim.
Dia menimbang, termohon PKPU memiliki utang kepada pemohon I senilai Rp1,6 miliar dan pemohon II Rp1,7 miliar atas pembelian unit kondotel Avani di Nusa Dua, Bali.
Kewajiban tersebut juga tidak dibantah oleh termohon.
Kohar juga menimbang bahwa majelis hakim berhak memeriksa perkara a quo meski termohon bersikeras perkara ini harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesi (BANI). Pertimbangan ini dinilai majelis telah sesuai dengan Pasal 303 UU No. 37/2004.
Pasal ini berbunyi pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian, yang memuat klausul arbitrase.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon PKPU. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya,” katanya membacakan amar putusan, Kamis (27/7/2017).
Majelis hakim menyatakan termohon berada dalam masa PKPU sementara maksimal 43 hari.
Sering dengan putusan tersebut, majelis mengangkat Agustinus Setya Wahyu sebagai Hakim Pengawa. Selanjutnya, majelis menetapkan empat pengurus PKPU yang terdiri dari Verry Sitorus, Andro Simanjuntak, Januardo Sihombing dan Bontor Tobing.