Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial menggelontorkan bantuan keserasian sosial senilai Rp17,4 miliar untuk mencegah terjadinya konflik sosial.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bantuan pada Tahun Anggaran 2017 ini dialokasikan di 160 desa atau kelurahan, 90 kabupaten atau kota, 22 provinsi. Harmonisasi dan kohesivitas sosial, sambungnya, menjadi kunci dari program ini.
Pasalnya, program ini diharapkan mampu memunculkan tatanan kehidupan sosial yang serasi, dengan landasan nilai dasar keberagaman, toleransi, saling menghargai dan saling menghormati.
“Ada perubahan paradigma dalam pencegahan konflik sosial, bukan lagi hanya sekedar pendekatan keamanan dan pembangunan fisik, tetapi juga pendekatan secara nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia,” tuturnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, Kamis (27/7/2017).
Adapun, nilai-nilai tersebut mencakup penguatan kembali empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Oleh karena itulah, lanjut Khofifah, konsep baru program keserasian sosial juga harus merespons isu-isu teraktual seperti radikalisme. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi konflik sosial.
Keserasian sosial merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan kegiatan pencegahan konflik sosial yang dimandatkan pada Peraturan Pemerintah No. 2/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Kebijakan ini membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Peran serta diperlukan dalam menciptakan suasana yang aman dan damai serta mampu menerima keberagaman yang ada di masyarakat.