Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu kreditur PT Bumimas Inti Cemerlang berkukuh mempidanakan perusahaan investasi berbasis medium term note (MTN) tersebut kendati Bumimas mengelak melanggar aturan apapun.
Kuasa hukum salah satu kreditur Tjiong Bing Djiang, Gunadi Handoko mengatakan tidak bergeming dengan pembelaan PT Bumimas (debitur). Menurutnya, biarkan pihak kepolisian yang memeriksa perkara tersebut.
“Laporan sudah kami masukan ke kepolisian pada Maret lalu, seiring dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang [PKPU],” katanya, Rabu (26/7/2017).
Dia menyatakan laporannya sudah mulai diproses. Tjiong Bing Djiang melaporkan debitur dengan tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan dana nasabah kepada Lim Victory Halim dan David Lie sebesar Rp28 miliar. Lim diketahui merupakan komisaris PT Bumimas Inti Cemerlang.
Sebelumnya, debitur berdalih pengalihan dana ke ke rekening pribadi Lim Victory Halim sah dilakukan. Aturan tersebut tercantum dalam perjanjian investasi antara debitur dan kreditur.
Perjanjian itu menyatakan perusahaan berhak menggunakan uang nasabah untuk investasi tanpa sepengatahuan dari kreditur.
Gunadi menambahkan pembelaan kreditur hanya berupa alasan formal. Padahal, pemeriksaan di kepolisan lebih mengacu kepada bukti material. Artinya, polisi akan memeriksa apakah ada dana yang dialihkan atau tidak, sesuai tuduhan TPPU.
Sementara itu, kuasa hukum Bumimas Inti Cemerlang Radhitya Perdana mempersilakan kreditur melaporkan ke polisi. Pihaknya juga siap menempuh upaya hukum yang akan menyeret kreditur dan kurator.
“Kami ada bukti bahwa kreditur dan kurator bekerja sama untuk mempidanakan debitur,” tuturnya.
Bumimas Inti Cemerlang diputus pailit pada 3 Mei 2017. Putusan pailit diketok oleh majelis hakim lantaran kreditur menolak proposal perdamaian yang disodorkan oleh PT Bumimas.