Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGELAPAN SERTIFIKAT GWP : Tugas Polisi & Jaksa Beri Rasa Keadilan

Boyamin Saiman, praktisi hukum yang kerap mengkritisi proses penegakan hukum yang menyita perhatian publik, menegaskan bahwa secara normatif kalau bukti-bukti sudah cukup, segera tuntaskan dugaan pidana penggelapan sertifikat sebagai dokumen jaminan kredit GWP tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Kalau memang ada dugaan kuat disertai bukti permulaan cukup, penyidik Bareskrim Polri harus segera menuntaskan perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang menjadi hak Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang hak tagih (cessie).

Boyamin Saiman, praktisi hukum yang kerap mengkritisi proses penegakan hukum yang menyita perhatian publik, menegaskan bahwa secara normatif kalau bukti-bukti sudah cukup, segera tuntaskan dugaan pidana penggelapan sertifikat sebagai dokumen jaminan kredit GWP tersebut.

“Korban yang merasa dirugikan butuh keadilan. Tugas penegak hukum, yaitu polisi dan jaksa, memberikan rasa keadilan,” katanya, Sabtu (22/7/2017).

Boyamin, yang dikenal kerap melakukan praperadilan sejumlah perkara korupsi, mengatakan polisi jangan berlama-lama menangani suatu perkara, kalau memang fakta dan bukti materiilnya cukup kuat.

“Makanya dalam melakukan pemberkasan perkara harus tuntas dan meyakinkan. Kumpulkan barang bukti sebanyak mungkin, sehingga jaksa cepat menyatakan lengkap atau P21,” katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu berpendapat kasus dugaan penggelapan sertifikat sebagai dokumen jaminan kredit bukanlah hal yang rumit.

“Apalagi kalau sudah ada tersangka, berarti polisi punya keyakinan bahwa kasus tersebut cukup kuat. Makanya jangan berlama-lama, karena yang dirugikan korban penggelapan,” katanya.

Boyamin mengakui tak sedikit kasus di mana pemenang lelang aset kredit macet di BPPN harus berhadapan dengan eks kreditur atau kreditur lama yang memegang secara tidak sah dokumen jaminan kredit berupa sertifikat.

“Banyak orang awam tidak tahu, seringkali ada mafia yang bermain dalam persoalan seperti itu,” ujarnya.

SIAP SITA

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri diketahui siap menyita tiga sertifikat SHGB atas nama PT GWP yang kini dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (Bank CCB).

Kesiapan polisi itu mengacu pada petunjuk Kejaksaan Agung terkait kelengkapan berkas perkara dugaan penggelapan sertifikat tersebut.

Tiga sertifikat itu akan dijadikan kelengkapan barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat PT GWP yang dilaporkan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih atau kreditur tunggal PT GWP. Laporan dibuat Edy Nusantara sejak September 2016, dan hingga kini belum dinyatakan lengkap untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan. 

Dalam salinan dokumen yang diperoleh bisnis.com terkait pengembalian berkas perkara pidana atas nama Tohir Sutanto dengan Nomor: BP/20/IV/2017/Dit Tipidum, Kejagung meminta Bareskrim melengkapi berkas, termasuk menyita sertifikat asli atas nama PT GWP untuk dijadikan barang bukti.

Penyidik Bareskrim diketahui telah memperoleh izin penggeledahan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim menetapkan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor) dan Priska M. Cahya (karyawan PT Bank Danamon) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat GWP. Keduanya sejak 2 Mei lalu dicegah bepergian ke luar negeri. 

Awalnya, Fireworks menerima pengalihan hak tagih PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS sendiri menerima pengalihan hak tagih dari BPPN setelah memenangkan lelang aset kredit macet GWP dalam PPAK VI pada 2004.

Persoalannya, ketika menerima pengalihan hak tagih tersebut, Fireworks tidak mendapatkan tiga sertifikat GWP yang merupakan bagian integral dari dokumen jaminan kredit.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat GWP itu dipegang PT Bank Windu Kentjana International Tbk (bank tempat Bank Multicor merger), yang kini berubah nama lagi menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. dengan kode bursa MCOR.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper