Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGELAPAN SERTIFIKAT GWP: OJK Perlu Turun Tangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengusut kasus penggelapan tiga sertifikat atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang dilaporkan Fireworks Ventures Limited ke Bareskrim Polri.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengusut kasus penggelapan tiga sertifikat atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang dilaporkan Fireworks Ventures Limited ke Bareskrim Polri.

“Kami minta OJK sebagai pengawas bank mengusut penggelapan sertifikat GWP yang kini diakui disimpan di Bank CCB,” kata Edy Nusantara, kuasa usaha Fireworks Ventures Limited, dalam keterangan pers di Kantor LSM Humanika, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Didampingi pimpinan Humanika Bursah Zarnubi, Edy meminta OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) berkoordinasi mengusut kasus tersebut, mengingat PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk adalah perusahaan yang tercatat di BEI.

“Kami hanya meminta hukum ditegakkan untuk kepastian investasi,” katanya.

Sebelumnya, Fireworks menegaskan pihaknya adalah kreditur tunggal GWP setelah menerima pengalihan hak tagih (cessie) dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2004.   

Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, mengungkapkan sejak Fireworks mendapatkan pengalihan dari MAS yang memenangkan lelang aset kredit macet GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI di BPPN pada 2004, maka Firieworks menjadi satu-satunya kreditur bagi GWP.

Penegasan itu sekaligus untuk membantah klaim Bank CCB sebagai agen baru sindikasi kreditur seperti terungkap dalam surat CCB kepada BEI tertanggal 20 April 2017.  

Karena itu, Fireworks menilai tiga sertifikat GWP yang dikuasai CCB (sebelumnya PT Bank Windu Kentjana International Tbk) tidak sah, dan telah melaporkan dugaan penggelapan dan penadahan tersebut ke Bareskrim Polri.

Sehubungan laporan Nomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama Edy Nusantara, penyidik Bareskrim  diketahui telah menetapkan dua terlapor berinsial TS (mantan Direktur Bank Windu Kentjana) dan PMC (dari Bank Danamom) sebagai tersangka.

KLAIM CCB

Dalam suratnya kepada BEI, Bank CCB mengakui memegang ketiga sertifikat asli GWP, dan mengklaim hal tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sudah sesuai perjanjian kredit pada 1995 antara GWP dengan sindikasi.

Surat yang ditandatangani Dewi Arimbi Kurniawati (Direktur Kepatuhan CCB) dan Andreas Basuki (Corporate Secretary CCB) itu   menyebutkan Bank Multicor (Bank Windu/kini CCB) menjadi agen jaminan/agen fasilitas menggantikan Bank Danamon Indonesia setelah bank itu mengundurkan diri sebagai agen sindikasi pada 1 Maret 2005.

Bank Danamon, sebut surat itu,  menggunakan haknya menunjuk Bank Multicor sebagai agen pengganti sebagaimana dimaksudkan dalam berita acara serah terima dokumen jaminan dari Bank Danamon selaku agen kepada Bank Multicor selaku agen pengganti tertanggal 27 Juni 2007.

Menanggapi hal itu, Berman mengatakan sejak aset kredit itu dialihkan kepada BPPN melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh anggota sindikasi, termasuk Bank Danamon selaku agen pada 8 November 2000, seluruh hak dan kewenangan sindikasi terkait aset kredit GWP telah beralih kepada BPPN, dan telah dituntaskan lembaga itu berdasarkan PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.  

Di sisi lain, sebagai tindak lanjut akta penegasan cessie dan penyerahan piutang kepada BPPN tertanggal 2 Mei 2001 dengan Nomor: SP-185/BPPN/0501, Bank Danamon (bank di mana Bank PDFCI menggabungkan diri) berkewajiban menyerahkan seluruh dokumen jaminan kredit, termasuk sertifikat,  kepada BPPN.

Bank Danamon sendiri berkirim surat kepada GWP dengan No. B.369/RMD tertanggal 11 April 2001 yang pada intinya menegaskan bahwa  GWP termasuk debitur PDFCI yang dialihkan ke BPPN. Maka data dan dokumen terkait pinjaman telah diserahkan ke BPPN, termasuk pengurusan status pinjaman dan penarikan jaminan merupakan wewenang dan tanggungjawab BPPN.

Pada 2004, aset kredit macet GWP itu masuk dalam PPAK VI yang dimenangkan MAS, yang lalu mengalihkan hak tagih itu kepada Fireworks. Proses penjualan melalui lelang itu sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur berdasarkan PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper