Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung : Penerbitan Perppu Ormas Bukan Karena Pemerintah Takut Kalah di Pengadilan

Kejaksaan Agung membantah sinyalemen bahwa perppu ormas dimaksudkan untuk menyasar ormas tertentu. Terbitnya Perppu tersebut bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, melainkan karena ada sesuatu yang mendesak agar suatu ormas segera ditertibkan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Reno Esnir
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah sinyalemen bahwa perppu ormas dimaksudkan untuk menyasar ormas tertentu. Terbitnya Perppu tersebut bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, melainkan karena ada sesuatu yang mendesak agar suatu ormas segera ditertibkan.

Demikian dikatakasn Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017.

Setelah Perppu itu diterbitkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum salah satu ormas, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Yang harus diketahui adalah, bahwa Perppu itu tidak menyasar ormas tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka Perppu itu harus ditegakkan," kata Adi dalam acara diskusi media Forum Merdeka Barat 9 di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Lebih lanjut, dia pun mengaku tidak mempersalahkan keberadaan ormas-ormas di Indonesia, selama ormas tersebut tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan bertujuan untuk menjaga keutuhan tanah air.

"Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Adi.

Dia menuturkan penertiban ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan. Sementara itu, penertiban ormas-ormas yang bermasalah saat ini memang harus dilakukan, sehingga diterbitkan Perppu tersebut.

"Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," tutur Adi.

Apabila dalam teguran ketiga ormas itu tetap tidak patuh, sambung dia, maka akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. Namun, apabila ormas itu masih berkegiatan dan dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum. Setelah itu, barulah ormas dibawa ke pengadilan.

Dia mengungkapkan terbitnya Perppu tersebut bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan. Tetapi, ada sesuatu yang mendesak agar suatu ormas segera ditertibkan.

"Keluarnya Perppu itu sudah melalui diskusi yang panjang. Bahkan, sempat ada perdebatan di dalamnya. Jadi, Perppu itu adalah pendapat bersama yang dirumuskan melalui serangkaian proses pembahasan," ungkap Adi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper