Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Penyelenggara Pemilu Bisa Langsung Bekerja

Kementerian Dalam Negeri menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR yang merampungkan Rancangan Undang-undang Penyelenggaran Pemilu menjadi undang-undang. Dengan begitu, penyelenggara pemilu bisa langsung bekerja menyiapkan peraturan dan tahapan Pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR yang merampungkan Rancangan Undang-undang Penyelenggaran Pemilu menjadi undang-undang.

Dengan begitu, penyelenggara pemilu bisa langsung bekerja menyiapkan peraturan dan tahapan Pemilu 2019.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat segera mulai bekerja karena telah memiliki landasan hukum untuk menyusun peraturan teknis kepemiluan.

"Alhamdulillah. Dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU Pemilu, berarti pelaksanaan pemilu serentak 2019 telah memiliki dasar hukum," kata Bahtiar dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya, mulai Agustus 2017 tahap perencanaan pemilu sudah harus disusun oleh KPU, termasuk peraturan KPU serta perencanaan anggaran pemilu 2019.

Pemerintah bersama DPR patuh dan taat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 1945.

"Tanpa adanya pengesahan UU Pemilu maka tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019 bisa terhambat. Bila tertunda, masa sidang Agustus nanti baru kembali berlanjut, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemilu," ujar Bahtiar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Undang-undang Pemilu yang diputuskan DPR lewat Sidang Paripurna sah dan konstitusional.

Bila ada pihak yang merasa tak puas dengan hasil tersebut, maka bisa menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper