Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR yang merampungkan Rancangan Undang-undang Penyelenggaran Pemilu menjadi undang-undang.
Dengan begitu, penyelenggara pemilu bisa langsung bekerja menyiapkan peraturan dan tahapan Pemilu 2019.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat segera mulai bekerja karena telah memiliki landasan hukum untuk menyusun peraturan teknis kepemiluan.
"Alhamdulillah. Dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU Pemilu, berarti pelaksanaan pemilu serentak 2019 telah memiliki dasar hukum," kata Bahtiar dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (21/7/2017).
Menurutnya, mulai Agustus 2017 tahap perencanaan pemilu sudah harus disusun oleh KPU, termasuk peraturan KPU serta perencanaan anggaran pemilu 2019.
Pemerintah bersama DPR patuh dan taat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 1945.
Baca Juga
"Tanpa adanya pengesahan UU Pemilu maka tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019 bisa terhambat. Bila tertunda, masa sidang Agustus nanti baru kembali berlanjut, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemilu," ujar Bahtiar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Undang-undang Pemilu yang diputuskan DPR lewat Sidang Paripurna sah dan konstitusional.
Bila ada pihak yang merasa tak puas dengan hasil tersebut, maka bisa menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi.