Bisnis.com, JAKARTA — PT Asia Paper Mills terbayangi pailit lantaran hasil pemungutan suara tidak berpihak kepadanya.
Salah satu pengurus PT Asia Paper Mills Syahrial Ridho mengatakan voting atas proposal perdamaian dihadiri oleh 33 kreditur konkuren dan satu kreditur separatis. Kreditur memberikan suara terhadap proposal perdamaian pertama yang disodorkan oleh debitur pada 5 Mei lalu.
Adapun dari 33 kreditur konkuren, hanya satu konkuren yang setuju dengan proposal perdamaian. Artinya, sebesar 99,9% kreditur konkuren menolak rencana perdamaian. Konkuren yang setuju hanya mewakili tagihan Rp3,02 miliar, sangat jauh dengan total utang tagihan konkuren Rp194 miliar.
Selain itu, 100% kreditur separatis yang hanya diwakili oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga menolak proposal perdamaian.
Sehingga, syarat diterimanya proposal perdamaian tidak sesuai dengan Pasal 281 huruf a dan b UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Kalau dilihat dari berita acara voting, debitur diambang pailit,” katanya dalam rapat kreditur, Kamis (20/7/207).
Kendati begitu, tutur Syahrial, majelis pemutuslah yang berhak menyatakan debitur pailit atau tidak.
Dia akan menyampaikan hasil voting kepada hakim pemutus. Selanjutnya, sidang pengesahan akan digelar, Senin (24/7/2017).
PT Asia Paper Mills tercatat memiliki utang Rp568 miliar. Perinciannya yaitu utang kepada kreditur separatis Rp370,64 miliar dan kreditur konkuren Rp194 milir. Sementara itu, sisanya yaitu utang kepada kreditur preferen termasuk PT PLN (Persero).