Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran Ormas : Tidak Ada Kekosongan Hukum, Tak Perlu Perppu

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia menilai tidak ada kekosongan hukum yang menyebabkan pemerintah perlu menerbitkan Perrpu No.2/2017.
 Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com,JAKARTA- Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia menilai tidak ada kekosongan hukum yang menyebabkan pemerintah perlu menerbitkan Perrpu No.2/2017.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/7/2017), Chandra Purna Irawan, Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHMI) membenarkan apa yang diungkapkan oleh Fadli bahwa penerbitan Perppu No.2/2017 tentang Perubahan atas UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengalami cacat prosedural dan substansial.

“Memang secara prosedur, penerbitan perppu merupakan hak subjektif Presiden. Tapi, karena aturan ini mengikat dan memberikan dampak ke publik, jadi syarat-syaratnya harus terikat pada hukum publik,' ujarnya.

Dia mengatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 138/2009 sudah memberikan pedoman bahwa penerbitan perppu harus memenuhi ikhawal genting dan terjadinya kekosongan hukum.

Sementara itu, dalam UU No.17/2013 telah mengatur bagaimana sanksi pemberhentian maupun pembubaran ormas.

Jadi, menurutnya, dalam konteks ini UU Ormas telah lengkap sekaligus menafikan anggapan terhadinya kegentingan dan kekosongan hukum.

'Boleh saja bubarkan ormas antipancasila tapi tuduhan itu harus dibuktikan di pengadilan, dari sisi material ada prinsip orang yang dituduh harus diberi hak untuk melakukan pembelaan.

Perppu ini tidak meberikan kesempatan untuk itu dan pemerintah bertindak seperti preman,” pungkasnya.

Dalam sesi sebelumnya, Fadli Zon mengatakan dia bakal menganjurkan agar Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk menolak dengan tegas keberadaan Perppu No.2/2017 ini karena memiliki cacat prosedural dan substansial.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper