Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran Ormas: Fadli Zon Anjurkan Gerindra Tolak Perppu 2/2017

Politisi Fadli Zon akan menganjurkan Partai Gerakan Indonesia Raya untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Fadli Zon/Antara
Fadli Zon/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Politisi Fadli Zon akan menganjurkan Partai Gerakan Indonesia Raya untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

 

“Kami dari Partai Gerindra memang belum mengeluarkan pandangan resmi mengenai hal ini. Tapi secara umum dan kasat mata kita bisa lihat bahwa Perppu No.2/2017 mengalami cacat prosedural dan  substansial,” paparnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

 

Dia menjelaskan, cacat prosedural yang dimaksud lantaran tidak adanya kebutuhan yang mendesak yang mendorong teritnya aturan tersebut. Selain itu, secara prosedural dia tidak merasa terjadinya kekosongan hukum,serta kekosongan itu tidak dapat diatasi dengan prosedur normal.

 

Dalam Pasal 22 UUD 1945 menyuratkan bahwa Presiden diberi kwenangan untuk menerbitkan peraturan dalam hal ini perppu jika terjadi kegentingan yang memaksa. Fadli mengaku tidak melihat adanya kegentingan dalam masyarakat terkait dengan aktivitas organisasi kemasyarakatan.

 

“Kalau kita mau lihat bagaimana perasaan masyarakat tentang kegentingan, tidak ada tuh yang merasa genting. Kalau perlu lakukan survei dan saya yakin hasilnya hampir semua lembaga survei akan memenangkan penolakan pelaksanaan perppu,” lanjutnya.

 

Dia mengatakan justru kegentingan saat ini adalah sulitnya masyarakat mencari pekerjaa, dan kebutuhan hidupan semakin sulit untuk dipenuhi. Sementara dari aspek substansial, peneritan regulasi ini menurutnya melanggar kebebasan berserikat dan dengan sendirinya melanggar UUD 1945.

 

“Dalam rapat Gerindra saya akan anjurkan dan berharap akan menjadi sikap partai untuk menolak aturan ini karena merupakan sebuah kemunduran demokrasi dan kediktatoran gaya baru karena ormas merupakan manifestasi dari kebebasan berserikat yang dijamin UUD. ada prosedur, pengayoman dan pembinaan terhadap ormas dan tidak ada kegentingan yang sifatnya luar biasa,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper