Kabar24.com, JAKARTA- Politisi Fadli Zon akan menganjurkan Partai Gerakan Indonesia Raya untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Kami dari Partai Gerindra memang belum mengeluarkan pandangan resmi mengenai hal ini. Tapi secara umum dan kasat mata kita bisa lihat bahwa Perppu No.2/2017 mengalami cacat prosedural dan substansial,” paparnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Dia menjelaskan, cacat prosedural yang dimaksud lantaran tidak adanya kebutuhan yang mendesak yang mendorong teritnya aturan tersebut. Selain itu, secara prosedural dia tidak merasa terjadinya kekosongan hukum,serta kekosongan itu tidak dapat diatasi dengan prosedur normal.
Baca Juga
Dalam Pasal 22 UUD 1945 menyuratkan bahwa Presiden diberi kwenangan untuk menerbitkan peraturan dalam hal ini perppu jika terjadi kegentingan yang memaksa. Fadli mengaku tidak melihat adanya kegentingan dalam masyarakat terkait dengan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
“Kalau kita mau lihat bagaimana perasaan masyarakat tentang kegentingan, tidak ada tuh yang merasa genting. Kalau perlu lakukan survei dan saya yakin hasilnya hampir semua lembaga survei akan memenangkan penolakan pelaksanaan perppu,” lanjutnya.
Dia mengatakan justru kegentingan saat ini adalah sulitnya masyarakat mencari pekerjaa, dan kebutuhan hidupan semakin sulit untuk dipenuhi. Sementara dari aspek substansial, peneritan regulasi ini menurutnya melanggar kebebasan berserikat dan dengan sendirinya melanggar UUD 1945.
“Dalam rapat Gerindra saya akan anjurkan dan berharap akan menjadi sikap partai untuk menolak aturan ini karena merupakan sebuah kemunduran demokrasi dan kediktatoran gaya baru karena ormas merupakan manifestasi dari kebebasan berserikat yang dijamin UUD. ada prosedur, pengayoman dan pembinaan terhadap ormas dan tidak ada kegentingan yang sifatnya luar biasa,” pungkasnya.