Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Peraturan Menteri Soal Paten Belum Kelar Juga Dibahas

Sebanyak 14 aturan turunan Undang-Undang No. 20/2016 tentang Paten belum juga selesai dibahas di Kementerian Hukum dan HAM.Padahal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sudah berjanji untuk menerbitkan 14 Permen tentang Paten pada akhir kuartal II/2017.
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 14 aturan turunan Undang-Undang No. 20/2016 tentang Paten belum juga selesai dibahas di Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sudah berjanji untuk menerbitkan 14 Permen tentang Paten pada akhir kuartal II/2017.

Bahasan tentang poin-poin teknis dalam 14 draf beleid berupa peraturan menteri itu tengah diperdalam, agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum dan HAM Timbul Sinaga mengatakan pembahasan itu untuk memastikan ayat-ayat yang berisi kalimat normatif dapat diperdalam.

Apabila tidak diperdalam, Timbul khawatir banyak beleid yang nantinya tidak tepat sasaran, maupun terkesan seperti aturan ‘karet’. Ditjen Kekayaan Intektual sendiri membuat forum khusus untuk membahas beleid turunan UU Paten pada 12 – 14 Juli 2017.

“Kalau pembahasan final ini selesai, langsung kami sampaikan ke atasan untuk selanjutnya ditandatangani,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (14/7).

Belasan draf permen yang sedang dibahas a.l. Pemakai Terdahulu amanah yang tertuang pasal 18 UU No.20/2016 tentang Paten; Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan (Pasal 29); Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas (Pasal 32); Permohonan yang diajukan berdasarkan Traktat Kerjasama Paten (Pasal 33 ayat 3); Tata Cara Perubahan dan Divisional Permohonan (Pasal 42); Tata Cara Penarikan Kembali Permohonan (Pasal 43 ayat 3).

Selain itu, Syarat dan Tata cara Pemeriksaan Substantif (Pasal 56); Syarat dan Tata Cara Pencatatan Perubahan Data (Pasal 61 ayat 5); Keanggotaan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang Komisi Banding Paten (Pasal 66), Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Peneyelesaian Permohonan Banding Paten serta Permohonan Banding atas Pemberian Paten (Pasal 73); Pencatatan Perjanjian Lisensi Paten (Pasal 80); Format Keputusan Pemberian Lisensi-Wajib (Pasal 88 ayat 5); Besaran Imbalan dan Cara Pembayaran Penerima Lisensi Wajib Kepada Pemegang Paten (Pasal 92 ayat 2); serta Tata Cara Pemberian Lisensi Wajib (Pasal 107). 

PERJANJIAN LISENSI

Timbul mengatakan dari 14 beleid tersebut, produk hukum yang paling mengambil perhatian adalah Pencatatan Perjanjian Lisensi Paten dan Format Keputusan Pemberian Lisensi-Wajib.

Menurutnya, banyak ketentuan yang harus diperjelas dalam dua beleid ini, seperti tentang persentasi penggunaan produk lokal, tenaga kerja hingga urusan soal transfer teknologi.

“Karena sebelumnya tidak dijelaskan berapa besarnya konten lokal harus tertuang. Sekarang kami masukkan jumlah dan persentasenya,” tambahnya.

Dalam menyusun 14 Permen tersebut, DJKI juga terinsipirasi dari semangat transfer teknologi yang ada di India dan China. Pasalnya, dua negara tersebut, secara jelas dan tegas melakukan upaya alih teknologi lewat kebijakan kekayaan intelektualnya.

Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda mengatakan mendukung percepatan hadirnya beleid pendukung undang-undang. Menurutnya, meski belum didukung dengan beleid pendukung, UU sudah dapat diimplementasikan.

“Seiring berjalannya waktu akan lengkap, yang penting semangatnya sudah mendukung inventor nasional,” katanya.

Untuk awalnya, Cita memproyeksikan hadirnya Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten ini, akan dimanfaatkan lebih dulu oleh pelaku asing, khususnya China, yang sudah terbiasa menggunakan paten dalam pendaftaran produknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper