Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Berbisnis Babi, Bank Muamalat Tolak Proposal Perdamaian Sujaya Group

Proposal perdamaian itu merupakan upaya penyelesaian utang-piutang dalam proses restrukturisasi di pengadilan niaga. Alasan Bank Muamalat menolak proposal karena debiturnya tersebut berbisnis babi.
Rapat kreditur Sujaya Group di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari
Rapat kreditur Sujaya Group di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. tak setuju dengan proposal perdamaian perusahaan peternakan PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group).

Proposal perdamaian itu merupakan upaya penyelesaian utang-piutang dalam proses restrukturisasi di pengadilan niaga. Alasan Bank Muamalat menolak proposal karena debiturnya tersebut berbisnis babi.

Bank Muamalat Indonesia merupakan satu dari 22 kreditur dengan jaminan atau kreditur separatis yang memberikan suara dalam voting proposal perdamaian Sujaya Group di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Rabu (12/7/2017).

Meski tidak setuju, tetapi Sujaya Group tetap lolos dari pailit. Pasalnya, 21 kreditur separatis lainnya menyatakan setuju dengan usulan Sujaya Group dalam menjadwalkan ulang pembayaran utang-utangnya.

PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama telah memanfaatkan waktu restrukturisasi utang selama 270 hari.

Kurun tersebut merupakan waktu maksimal dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diatur dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Debitur masuk dalam PKPU pada 18 Oktober 2016.

Salah satu pengurus PKPU Djawoto Jowono mengatakan voting proposal perdamaian dihadiri oleh 22 kreditur separatis dan 97 kreditur konkuren.

Suara kreditur separatis yang menyetujui proposal perdamaian telah mewakili 94,21%. Suara yang tidak setuju sejumlah 5,79%.

Sementara itu, proposal perdamaian disetujui 100% oleh 97 kreditur konkuren yang hadir dalam pemungutan suara.

Dengan begitu, hasil tersebut telah memenuhi syarat diterimanya proposal perdamaian sesuai dengan Pasal 281 huruf a dan b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Mengacu hasil voting, akhirnya Sujaya Group lolos pailit. “Hasil ini akan kami serahkan kepada hakim pengawas untuk selanjutkan direkomendasikan kepada hakim pemutus,” tutur Djawoto.

Sidang pengesahan atau homologasi akan digelar pada Senin (17/7/2017).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper