Kabar24.com, JAKARTA — Masih kecilnya anggaran yang digelontorkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdampak pada kurang maksimalnya tugas yang dibebankan oleh lembaga itu.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan dukungan anggaran yang dialokasikan bagi lembaganya terbilang kecil bila dibandingkan dengan institusi penopang penegakan hukum lainnya.
Kondisi demikian, paparnya, berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi dalam melindungi saksi dan korban kejahatan sesuai perintah Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Dukungan anggaran yang minim, sekitar Rp70 miliar, membuat peran LPSK belum bisa maksimal. Karena itu LPSK sangat selektif dalam memberikan layanan. Padahal di sisi lain, angka kejahatan setahun jumlahnya berkisar di angka 500.000-an kasus,” ungkapnya saat berdialog dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (11/7/2017).
Dalam pertemuan itu, turut mendampingi Semendawai sejumlah wakil ketua, yaitu Askari Razak, Edwin Partogi Pasaribu, dan Hasto Atmojo Suroyo.
Ada beberapa hal yang disampaikan Ketua LPSK kepada Sekretaris Kabinet, antara lain memperkenalkan tugas dan fungsi LPSK, serta permintaan dukungan dari pemerintah terkait program-program kerja LPSK ke depan.
Masih kata Semendawai, LPSK sangat berharap dukungan maksimal dari pemerintah. Dukungan dimaksud mulai dari anggaran hingga hal-hal teknis lainnya. Apalagi, perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan merupakan salah satu hal yang tersebut dalam program nawacita Presiden Joko Widodo.